Tupoksi RW


Tugas Pokok dan Fungsi Kepengurusan RW :

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.


KETUA RW

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. 
  2. Memelihara kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. 
  4. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT yang berada di wilayahnya.
  5. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
  6. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

WAKIL KETUA RW

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Membantu Ketua RW dalam rangka menjalankan tugas tugas Ketua RW.
  2. Menjalankan tugas Ketua RW bila berhalangan.
  3. Memberikan masukan masukan yang bersifat positif kepada Ketua RW dalam menjalankan tugasnya. 
  4. Atas seijin Ketua RW dapat berkoordinasi dengan para Ketua RT dan Pengurus RW untuk membahas suatu permasalahan yang sedang terjadi.
  5. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan dari seluruh bidang :
Wakil Ketua 1 membawahi :
  • Kesekretariatan, 
  • Bendahara dan 
  • Keagamaan. 
Wakil Ketua 2 membawahi :
  • Bidang Sosial & Kemasyarakatan, Kesehatan, 
  • Keamanan & Ketertiban Masyarakat, 
  • Infokom, 
  • Pemuda & Olah Raga , 
  • Kebersihan & Lingkungan Hidup. 


SEKRETARIS
Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.
  2. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
  3. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
  4. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
  5. Tugas khusus diberikan kepada Sekretaris 2 yaitu melaksanakan pemutakhiran data base kependudukan warga seacara rutin minimal 1 tahun sekali, membuat blog/website resmi atas kegiatan kegiatan/program program kerja baik yang direncanakan maupun yang sudah dilaksanakan oleh Pengurus RW.VIII

BENDAHARA

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
  2. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
  3. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
  4. Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW.
  5. Tugas Khusus diberikan kepada Bendahara 2 yaitu menerima, mencatat dan menyimpan dana sebagai sumber keuangan RW.VIII yang berasal dari sumbangan para donatur atau Sponsorship.

BIDANG KEAGAMAAN

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Meningkatkan kesadaran beragama khususnya bagi pemeluk agama Islam.
  2. Membuat rencana kerja di bidang keagamaan yang lebih baik guna meningkatkan dan memakmurkan Masjid serta Majelis Taklim tingkat RW.
  3. Bekerja sama dengan Pengurus Masjid/ Yayasan Darun Nizam guna merencanakan program – program kegiatan PHBI ( Peringatan Hari Besar Islam ) pertahun yang di dalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
  4. Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua atas kegiatan Keagamaan.
  5. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan Bidang Keagamaan.

BIDANG SOSIAL & KEMASYARAKATAN

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Melaksanakan kegiatan kegiatan sosial dan kemasyarakatan termasuk didalamnya mengkoordinasikan bantuan sosial kepada panti asuhan, pondok pesantren, warga yang tidak mampu, anak anak yatim piatu, kaum dhuafa juga atas terjadinya musibah kecelakaan maupun kematian yang menimpa warga.
  2. Berkoordinasi dengan Bidang Keagamaan untuk melaksanakan kegiatan Khitanan Massal setiap tahun sekali dalam rangka menyambut kegiatan / Peringatan Hari Besar Islam.
  3. Melakukan pendataan atas warga yang tidak mampu, anak anak yatim piatu di lingkungan RW.
  4. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan serta memelihara perkumpulan perkumpulan sosial di tingkat RW dan Kelurahan sekaligus berperan aktif dalam mensosialisasikan program-program kerja RW.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan kegiatan dan pelayanan di bidang kependudukan dan kesejahteraan serta sosial kemasyarakatan.

BIDANG KESEHATAN

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Merencanakan dan melaksanakan program kerja yang terkait dengan bidang kesehatan.
  2. Berkoordinasi dengan bidang Keagamaan juga dengan bidang Sosial & Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kegiatan Khitanan/Sunatan Massal bagi anak anak yatim piatu, kaum dhuafa.
  3. Melaksanakan kegiatan kegiatan penyuluhan kesehatan kepada warga seperti betapa pentingnya PHBS, KB dsb


BIDANG PEMBANGUNAN SARANA & PRASARANA


Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Merencanakan pembangunan sarana & prasarana yang dibutuhkan oleh warga berdasarkan skala prioritas dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.
  2. Melaksanakan kegiatan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana yang sudah diputuskan dalam rapat Pengurus RW, RT, Badan Musyawarah Warga ( 5 Pilar Tiban Palem ) dengan cepat dan tepat.

BIDANG KEAMANAN & KETERTIBAN MASYARAKAT


Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketenteraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, tenteram, damai dan terlindungi.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
  3. Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW VIII.
  4. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban dan keamanan yang terjadi di lapangan.
  5. Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan.
  6. Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan.
  7. Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan.
  8. Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban.

BIDANG INFORMASI & KOMUNIKASI

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama.
  2. Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktifitas pengurus RW VIII, RT dan warga melalui media yang ada.
  3. Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga pada tingkat RW. VIII.
  4. Menyediakan dan mengadministrasikan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus dan antara warga dengan pengurus.
  5. Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat

BIDANG PEMUDA & OLAH RAGA

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.


BIDANG KEBERSIHAN & LINGKUNGAN HIDUP

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup. dengan membuat jadwal Gotong Royong di tingkat RW.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup.
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

PENASEHAT

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Memberikan nasehat, saran serta kritik yang bersifat membangun kepada Ketua RW, Pengurus RW dalam pelaksanaan tugas tugas , hak dan kewajiban kepengurusan Rukun Warga baik diminta maupun tidak diminta.
  2. Berperan sebagai Lembaga Kosultasi bagi Ketua RW dan Pengurus RW lainnya.

BADAN MUSYAWARAH WARGA / BMW 08

Mempunyai Tugas & Fungsi :
  1. Memberikan nasehat, saran serta kritik yang bersifat membangun kepada Ketua RW, Pengurus RW dalam pelaksanaan tugas tugas , hak dan kewajiban kepengurusan Rukun Warga baik diminta maupu tidak diminta.
  2. Berperan sebagai Lembaga Konsultasi bagi Ketua RW dan Pengurus RW lainnya dalam bidang pembangunan.
  3. Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana mestinya maka Badan Musyawarah Warga dapat meminta informasi dari masing-masing Bidang Kepengurusan Rukun Warga

0 komentar:

Posting Komentar